BANYUMAS, MyInfo.ID – Pihak Kepolsian menertibkan aksi balap liar di jalan persawahan Desa Kramat, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jumat (16/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 orang beserta 21 sepeda motor.
Penertiban yang dipimpin Kapolsek Kembaran AKP Ali Rustomo berlangsung pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Langkah ini dilakukan setelah warga mengeluhkan aktivitas balap liar yang dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan.
Sebelum petugas datang, warga berinisiatif menutup akses jalan yang digunakan untuk balapan dengan pohon dan ban. Mereka kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Kramat, Aipda Desti Setiawan, untuk meminta bantuan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui AKP Ali Rustomo dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026) menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan upaya bersama untuk menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas serta mencegah kecelakaan.
Dari operasi itu, polisi mengamankan 21 orang, terdiri atas 19 warga Kabupaten Purbalingga dan dua warga Kabupaten Banyumas. Seluruh sepeda motor yang dibawa dalam kegiatan tersebut selanjutnya diserahkan ke Satlantas Polresta Banyumas untuk pendataan dan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan.
“Selain penegakan hukum, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi para remaja agar memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, melengkapi persyaratan berkendara, serta mematuhi aturan lalu lintas,” terangnya.
Polisi juga mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya pada sore hingga malam hari. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui balap liar atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.















