SURABAYA, MyInfo.ID – Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di Surabaya. Dilansir dari Detik Jatim, korban diduga dipaksa melayani sedikitnya 300 pria setiap bulan oleh pasangan suami istri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim, Kombespol Ganis Setyaningrum, menjelaskan kedua tersangka berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Keduanya diduga berperan sebagai muncikari.
Menurut Ganis, ADR merekrut korban dengan tawaran pekerjaan. Namun, korban kemudian diduga dieksploitasi untuk melayani pelanggan. Sementara itu, AA bertugas mencari pelanggan, menawarkan korban, dan menghubungkan keduanya.
Polisi menyebut korban ditarget melayani minimal 10 pria setiap hari selama sebulan tanpa jeda. Bahkan, korban diduga tetap dipaksa melayani pelanggan saat sedang menstruasi.
“Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani,” kata Ganis saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 15 Oktober 2026.
Jika target tidak tercapai, pembayaran kepada korban ditunda. Kekurangan jumlah pelanggan juga disebut diakumulasikan ke bulan berikutnya.














