News  

Akademisi UMP Beri Masukan Strategis RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI

Akademisi Fakultas Hukum UMP dipercaya DPR RI memberikan masukan strategis terhadap RUU Perampasan Aset. Foto: UMP
banner 120x600

Dalam forum tersebut, Dr. Yusuf juga menyoroti penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF) atau mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.

Menurutnya, skema tersebut sebaiknya diterapkan secara terbatas dan hanya digunakan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau perkara tidak dapat dilanjutkan.

Ia menegaskan penerapan mekanisme tersebut harus disertai pengawasan hakim, standar pembuktian yang jelas, perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan yang efektif agar tetap sejalan dengan asas praduga tak bersalah.

Sebagai bagian dari kajian akademik, Dr. Yusuf juga memaparkan praktik perampasan aset di sejumlah negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Australia, Italia, Kanada, Singapura, hingga Afrika Selatan.

Menurutnya, keberhasilan sistem di negara-negara tersebut tidak hanya ditentukan oleh ketegasan penegakan hukum, tetapi juga didukung pengawasan yudisial yang kuat, transparansi, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Ia turut mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mempertimbangkan pengaturan mengenai Expanding Confiscation, yaitu mekanisme yang memungkinkan hakim merampas aset lain milik terpidana apabila terdapat ketidakseimbangan yang nyata antara kekayaan dengan penghasilan sah serta didukung alat bukti yang memadai.

Meski demikian, ia menilai mekanisme tersebut harus dibarengi indikator yang objektif, pembatasan pembalikan beban pembuktian, pengawasan hakim, dan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, Dr. Yusuf menegaskan keberhasilan reformasi hukum tidak semata diukur dari banyaknya aset yang dapat dirampas negara, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Negara hukum tidak diukur dari seberapa mudah negara merampas aset, tetapi dari seberapa adil negara menggunakan kewenangan tersebut,” tegasnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow