DPR Setujui Pencairan PMN 2025 untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Pembiayaan Perumahan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok Kemenkeu

JAKARTA, MyInfo – Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan menyepakati pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non-tunai dalam APBN 2025 bagi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Bank Tanah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala BP BUMN di Jakarta, Senin (8/12).

Kesepakatan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah bersama legislatif dalam memperkuat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta mendukung program prioritas nasional.

Berdasarkan hasil rapat, Komisi XI menyetujui alokasi PMN tunai untuk: PT Kereta Api Indonesia (PT KAI): Rp1,8 triliun, PT Industri Kereta Api (PT INKA): Rp473 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI): Rp2,5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF): Rp6,684 triliun.

Dukungan tersebut diarahkan untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek, peningkatan kapasitas industri manufaktur perkeretaapian dalam negeri, serta modernisasi armada kapal penumpang PELNI. Selain itu, PMN untuk SMF mendukung pembiayaan perumahan program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam rapat ini DPR juga menyetujui pemberian PMN non-tunai untuk Badan Bank Tanah berupa aset tanah dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN, dengan nilai wajar mencapai Rp2,957 triliun.

Dukungan ini ditujukan untuk menambah kapasitas penyediaan lahan program nasional dan mendorong percepatan pemenuhan backlog perumahan bagi MBR.

Komisi XI menegaskan bahwa alokasi PMN 2025 berorientasi pada penugasan pemerintah, terutama dalam peningkatan kualitas layanan transportasi publik dan penguatan industri strategis nasional.

PT KAI dituntut memperluas pelayanan dan meningkatkan modernisasi sarana, sementara PT INKA diproyeksikan untuk mendorong Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada produk kereta api nasional. Adapun PELNI diminta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pelayaran melalui pengadaan tiga kapal penumpang baru.

Untuk sektor perumahan, SMF diminta memperkuat leverage pembiayaan sekunder dan berkolaborasi dengan kementerian terkait sesuai amanat UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

DPR juga menekankan perlunya harmonisasi regulasi pelaksanaan PMN agar sejalan dengan peraturan terbaru dan tepat sasaran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi XI dan memastikan seluruh catatan yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan serius.

“Yang jelas, semua pesan-pesan dari pimpinan dan anggota Komisi XI untuk menyempurnakan pelaksanaan ke depan akan kami jalankan dengan serius,” ujar Menkeu.

Pemerintah berharap penyertaan modal ini memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam pelayanan transportasi dan pemenuhan hak dasar atas perumahan yang layak.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow