News  

Ayah Kandung di Banyumas Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Anak Sendiri

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Foto: Pxhere

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah sebagai pelaku terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, dan diungkap pada Minggu (19/10/2025).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan ke pihak kepolisian.

“Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan seorang pria berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri EMS yang masih berusia 18 tahun,” ujar Kompol Andryansyah dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (17/10) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban di Desa Cikakak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban merasa tidak enak badan dan meminta pelaku, yang merupakan ayah kandungnya, untuk memijat. Namun, pelaku justru memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melakukan tindakan cabul hingga rudapaksa.

“Korban sempat menolak dan berusaha menghindar, namun tersangka tetap memaksa. Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada saksi YS, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” tambah Kompol Andryansyah.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Pelaku kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta instansi terkait, termasuk lembaga pendamping psikologis, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis. Dan Polresta Banyumas berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dalam kasus ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku rudapaksa, terlebih terhadap anak kandung sendiri,” tegasnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow