News  

Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya

Ilustrasi Sirine dan Strobo. Foto: Pexels

JAKARTA, MyInfo.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Kebijakan ini dilakukan sembari menunggu hasil evaluasi menyeluruh terkait tata cara penggunaannya.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa meski penggunaan sirene dan strobo dibekukan sementara, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap berjalan sesuai kebutuhan.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).

Agus menekankan bahwa penggunaan sirene tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Alat ini hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Kebijakan evaluasi ini disebut sebagai bentuk respons positif Polri terhadap aspirasi masyarakat yang kerap terganggu oleh suara sirene dan strobo di jalan.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.

Korlantas kini tengah menyusun ulang regulasi agar penggunaan sirene dan rotator tidak lagi disalahgunakan. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5) yang membagi penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagai berikut:

  • Lampu isyarat warna biru dan sirene: Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene: Kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan jenazah.
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene: Kendaraan patroli jalan tol, pengawas sarana-prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow