Cara Baru Dapat Modal: Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit

Cara Baru Dapat Modal: Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit
Cara Baru Dapat Modal: Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit. Foto: Ilustrasi/pxhere

JAKARTA, MyInfo.ID – Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi meluncurkan program Pemberian Kredit untuk Usaha Mikro dan Kecil yang Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 lalu. Program ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperoleh pembiayaan dari bank dengan memanfaatkan sertifikat KI, terutama sertifikat merek, sebagai jaminan untuk pinjaman.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam acara IPXpose Indonesia di SMESCO, di Jakarta. Ia menyebut langkah ini sebagai terobosan penting yang menjawab kebutuhan pelaku ekonomi kreatif akan akses permodalan yang lebih inklusif. Ia menegaskan bahwa sertifikat KI memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan diakui oleh lembaga keuangan sebagai aset yang produktif.

“Sertifikat Kekayaan Intelektual tidak hanya dipajang di dinding, namun sebagai aset yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam akses permodalan,” ujar Supratman dikutip Jumat (15/8/2025).

Pada tahap awal, program ini ditujukan bagi pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat merek. Ke depan, cakupan program akan diperluas untuk mencakup jenis kekayaan intelektual lainnya.

“Ke depan, skema ini akan terus kami kembangkan untuk mencakup Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta, membuka gerbang kesejahteraan yang lebih luas bagi para inovator dan kreator di seluruh pelosok negeri,” jelasnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow