News  

KAWAL BANYUMAS Buka Ruang Aduan Warga, Laporan Diverifikasi hingga Diadvokasi ke Pemerintah

Masyarakat Kabupaten Banyumas kini dapat menyampaikan berbagai persoalan di lingkungan mereka melalui platform digital KAWAL BANYUMAS. Foto: MyInfo.ID
banner 120x600

PURWOKERTO, MyInfo.ID — Masyarakat Kabupaten Banyumas kini dapat menyampaikan berbagai persoalan di lingkungan mereka melalui platform digital KAWAL BANYUMAS. Platform ini dikembangkan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) Purwokerto untuk memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus mengubah pengaduan warga menjadi data yang dapat digunakan dalam proses advokasi kebijakan.

Melalui platform tersebut, masyarakat dapat melaporkan beragam persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi yang masuk kemudian dihimpun, diverifikasi, serta dipetakan berdasarkan lokasi dan jenis masalah.

Direktur LPPSLH Purwokerto Barid Hardiyanto mengatakan, KAWAL BANYUMAS diharapkan mampu menjembatani laporan masyarakat dengan proses penyusunan kebijakan pemerintah.

“Masyarakat memberikan laporan itu bisa ditindaklanjuti. Kita berharap dengan adanya teknologi AI, laporan itu bisa berupa policy brief dan bisa kita sampaikan kepada pemerintah secara langsung,” ujar Barid dalam workshop interaktif pengumpulan data partisipatif komunitas melalui platform digital KAWAL BANYUMAS bersama elemen masyarakat sipil Banyumas, Selasa (8/9/2026).

Menurut Barid, sistem digital tersebut memungkinkan berbagai laporan yang sebelumnya tersebar dapat dikumpulkan dalam satu basis data. Data tersebut nantinya dapat diolah berdasarkan kategori persoalan maupun keseluruhan laporan yang masuk.

“Data itu bisa terkumpul dan kita bisa membuat laporan per kategori maupun laporan secara keseluruhan. Jadi kita bisa melihat melalui policy brief apa saja masalah yang dihadapi di Banyumas, bagaimana penyelesaiannya, dan rekomendasi yang bisa diberikan,” katanya.

Barid mengatakan, KAWAL BANYUMAS terbuka untuk berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat. Warga tidak harus melaporkan kasus berskala besar karena masalah sederhana yang berdampak terhadap kepentingan publik juga dapat menjadi bagian dari pengumpulan data.

Persoalan seperti tumpukan sampah, jalan rusak, dugaan pencemaran lingkungan, masalah limbah, hingga buruknya pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan dapat dilaporkan.

“Masalah kecil bisa dihadapi, masalah besar juga bisa dihadapi. Misalnya soal sampah, jalan rusak, kasus limbah, kemudian persoalan pelayanan publik seperti KTP yang pelayanannya kurang baik, masalah kesehatan, dan lain sebagainya,” ujar Barid.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow