News  

KAI Daop 5 Purwokerto Amankan Aset Negara, 46 Sertifikat Elektronik Terbit

President KAI Daop 5 Purwokerto Rangga Putra Maulana. Foto: Daop 5 Purwokerto
banner 120x600

PURWOKERTO, MyInfo.ID – KAI Daop 5 Purwokerto menerima 46 sertifikat elektronik Hak Pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas. Sertifikasi tersebut mencakup lahan seluas 136.385 meter persegi yang tersebar di tujuh desa.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Purwokerto, Senin (7/9), dari Kepala BPN Kabupaten Banyumas Sri Rejeki kepada Vice President KAI Daop 5 Purwokerto Rangga Putra Maulana.

Lahan yang telah bersertifikat berada di Desa Pasiraman Lor, Pasiraman Kidul, Karangklesem, Candinegara, Cikembulan, dan Tumiyang di Kecamatan Pekuncen. Satu lokasi lainnya berada di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Rangga mengatakan percepatan sertifikasi menjadi bagian penting dalam pengamanan aset perusahaan. Legalitas lahan dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

“Percepatan sertifikasi aset merupakan langkah strategis KAI untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang dikelola perusahaan sekaligus mencegah potensi sengketa. Legalitas yang semakin kuat juga mendukung tata kelola aset yang akuntabel dan transparan,” ujar Rangga dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Secara keseluruhan, KAI memiliki aset tanah seluas 3.047.421 meter persegi di Kabupaten Banyumas. Dari jumlah tersebut, 1.656.482 meter persegi atau 54,35 persen telah memiliki sertifikat.

Sementara itu, sekitar 1.390.949 meter persegi atau 45,65 persen masih berada dalam proses sertifikasi.

Rangga mengapresiasi kerja sama KAI dengan BPN Banyumas yang terus mendukung proses legalisasi aset perusahaan.

“Kolaborasi yang baik antara KAI dan BPN menjadi faktor penting dalam upaya pengamanan aset negara. Dengan legalitas yang semakin kuat melalui sertifikat elektronik, aset perusahaan dapat dikelola secara optimal sehingga mampu mendukung peningkatan pelayanan transportasi kereta api kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kepala BPN Kabupaten Banyumas Sri Rejeki juga menyatakan dukungan terhadap percepatan sertifikasi lahan KAI. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan untuk melindungi aset agar tidak berpindah tangan atau dikuasai pihak yang tidak berhak.

Bagi KAI Daop 5 Purwokerto, proses sertifikasi masih akan dilanjutkan. Perusahaan bersama BPN dan pemangku kepentingan terkait akan terus melakukan pendataan serta legalisasi aset yang belum bersertifikat.

Langkah tersebut diharapkan membuat pengelolaan aset KAI semakin tertib sekaligus memastikan lahan yang merupakan aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung layanan perkeretaapian.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow