Laporan Dikawal sampai Pemerintah
Data hasil pengaduan yang telah diverifikasi selanjutnya akan dibahas bersama masyarakat sipil dan komunitas. LPPSLH akan menentukan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dan mendorong adanya komunikasi dengan pemerintah.
Barid menegaskan, proses tersebut merupakan bagian dari upaya agar laporan warga benar-benar sampai kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.
“Laporan yang masuk akan dikawal sampai kepada pemangku kebijakan,” tegasnya.
LPPSLH akan mengajak masyarakat yang terlibat untuk bersama-sama mengidentifikasi persoalan dan menentukan langkah selanjutnya. Salah satu bentuknya adalah audiensi dengan pemerintah terkait.
“Ketika laporan masuk, kita akan masuk di helpdesk, kemudian melakukan verifikasi. Setelah itu kita akan mengajak teman-teman yang berkumpul di sini untuk melihat problem yang ada dan kita akan beraudiensi dengan pemerintah terkait ini,” ujarnya.
Tidak hanya pemerintah kabupaten, hasil pengumpulan data juga dapat digunakan untuk advokasi pada tingkat provinsi maupun pemerintah pusat apabila persoalan yang ditemukan berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
LPPSLH juga mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan warga dalam menyampaikan laporan. Sebab, tidak semua masyarakat berani mengungkapkan identitas ketika menghadapi atau mengetahui suatu persoalan.
Karena itu, KAWAL BANYUMAS menyediakan tiga pilihan bagi pelapor. Warga dapat menggunakan nama dan identitas asli, memakai nama samaran, atau menyampaikan laporan tanpa identitas.















