News  

Sekolah Terdampak Bencana Tetap Bisa Gelar Pembelajaran, Ini Panduan Kemendikdasmen

Sekolah terdampak bencana tetap dapat menyelenggarakan pembelajaran dengan menyesuaikan kondisi di lapangan dan mengutamakan keselamatan warga sekolah. Foto: Kemendikdasmen
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Sekolah terdampak bencana tidak serta-merta harus menghentikan layanan pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan proses pembelajaran tetap dapat berlangsung dengan menempatkan keselamatan murid, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai prioritas utama.

Kebijakan tersebut menjadi penting karena kondisi setiap daerah setelah bencana tidak selalu sama. Karena itu, penyelenggaraan pembelajaran perlu disesuaikan dengan situasi di lapangan tanpa mengabaikan hak murid untuk memperoleh pendidikan.

Kemendikdasmen telah menyiapkan sejumlah regulasi dan panduan yang dapat digunakan pemerintah daerah maupun satuan pendidikan ketika menghadapi kondisi bencana.

Kemendikdasmen memiliki sejumlah aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana.

Salah satunya adalah Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Aturan tersebut kemudian dilengkapi dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB.

Selain itu, terdapat Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

Kemendikdasmen juga menyediakan Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Berbagai dokumen tersebut menjadi rujukan agar sekolah tidak kebingungan menentukan langkah ketika bencana berdampak terhadap kegiatan pendidikan.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan memahami sekaligus menerapkan regulasi yang telah tersedia.

Menurutnya, penerapan kebijakan harus melihat kondisi masing-masing daerah. Namun, keselamatan warga sekolah dan pemenuhan hak belajar murid tetap menjadi dua hal yang harus diperhatikan.

“Regulasi dan panduan mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana telah tersedia. Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid,” ujar Toni di Jakarta, Jumat (28/8).

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow