Techno  

Kemkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Kemkomdigi
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Sisa kuota internet yang belum terpakai kini mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melarang operator menghilangkan begitu saja kuota yang sudah dibayar pelanggan.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan manfaat layanan yang sudah dibayarkan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh begitu saja hilang ketika masa aktif paket berakhir.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).

Menurut Meutya, aturan tersebut diterbitkan setelah pemerintah menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait praktik sisa kuota yang masih hangus ketika masa aktif paket berakhir.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Putusan MK sendiri menegaskan bahwa sisa kuota yang belum digunakan harus tetap mendapatkan perlindungan. Mahkamah menyatakan perlindungan tersebut dapat diterapkan melalui sejumlah mekanisme, termasuk rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, maupun pengembalian dana.

Aturan baru tersebut tidak sekadar melarang kuota hangus. Kemkomdigi juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sesuai kebutuhan.

Pilihan yang dapat diberikan antara lain:

  • Akumulasi kuota atau rollover, sehingga sisa kuota dapat dibawa ke periode berikutnya.
  • Non-rollover, sesuai mekanisme layanan yang dipilih pelanggan.
  • Perpanjangan masa aktif untuk mempertahankan manfaat kuota.
  • Pengalihan manfaat sesuai ketentuan layanan.
  • Kompensasi bagi pelanggan.
  • Pengembalian dana atau refund.
  • Bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow