Dengan skema tersebut, pemerintah mengubah pendekatan layanan yang sebelumnya lebih banyak ditentukan oleh operator. Pelanggan kini harus diberi kesempatan memilih bentuk layanan yang paling sesuai dengan pola penggunaan mereka.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Selain persoalan sisa kuota, Kemkomdigi juga meminta operator memperjelas informasi mengenai paket yang ditawarkan kepada pelanggan.
Informasi tersebut mencakup harga, jumlah atau volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, waktu berakhirnya layanan, hingga mekanisme penanganan sisa kuota.
Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui sejak awal jenis layanan yang dipilih sekaligus memahami hak yang mereka miliki.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut ditujukan agar pelanggan lebih mudah memeriksa pemakaian sekaligus mengetahui sisa kuota dari layanan yang digunakan.
Kemkomdigi tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga menyiapkan mekanisme pemantauan kepatuhan operator.
Operator diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi. Setelah itu, perkembangan pelaksanaan kewajiban harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut akan digunakan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan ketentuan tersebut diterapkan oleh penyelenggara telekomunikasi.
Melalui kebijakan tersebut, Kemkomdigi menyatakan ingin memastikan perkembangan industri telekomunikasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan konsumen. Pemerintah juga menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu bagian penting dalam pengembangan ekosistem digital nasional.














