News  

Mantan Sales Diduga Gelapkan Rp86 Juta di Banyumas, Modus Faktur Fiktif

Ilustrasi pelaku kriminal diborgol. Foto: Magnific
banner 120x600

BANYUMAS, MyInfo.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang mantan karyawan perusahaan distribusi. Aksi tersebut diduga menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp86,3 juta.

Kasus ini terjadi di PT Arta Boga Cemerlang Depo Cilacap, yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat Nomor 28, Desa Jambu, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Dugaan tindak pidana berlangsung dalam rentang waktu 3 November 2025 hingga 29 Januari 2026.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan transaksi penjualan.

“Dari hasil audit internal perusahaan pada Februari 2026, ditemukan adanya kekurangan setoran dari 41 faktur penjualan atas nama salah satu oknum sales. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap adanya praktik kecurangan yang merugikan perusahaan,” jelas Kombes Pol Petrus dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial RAMR (28), warga Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka. Ia diketahui pernah bekerja sebagai tenaga penjualan atau sales di perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan beberapa cara. Salah satunya membuat faktur penjualan fiktif seolah-olah terjadi transaksi dengan sejumlah toko, padahal transaksi tersebut tidak pernah ada.

Selain itu, tersangka juga menjalankan modus pending setor, yakni tidak menyerahkan hasil penjualan kepada perusahaan.

Kapolresta menjelaskan, tersangka bahkan diduga mengambil barang dari sejumlah toko tanpa dokumen resmi sebelum menjualnya kembali secara pribadi.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow