PURWOKERTO, MyInfo.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan sebanyak 1.435.144 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Pemutakhiran tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih tetap tercatat, meski saat ini tidak sedang berlangsung tahapan pemilu.
Rapat pleno yang digelar pada Kamis (2/7/2026) dipimpin langsung Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Bawaslu, pemerintah daerah, partai politik, hingga pemantau pemilu.
Sepanjang triwulan kedua 2026, KPU Banyumas mencatat terdapat 12.827 pemilih baru, 11.055 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 9.204 data pemilih yang diperbaiki.
Setelah seluruh proses pembaruan dilakukan, jumlah pemilih di Kabupaten Banyumas mencapai 1.435.144 orang, terdiri atas 717.537 pemilih laki-laki dan 717.607 pemilih perempuan yang tersebar di 27 kecamatan dan 331 desa/kelurahan.
Dalam rapat pleno tersebut, sempat muncul pembahasan mengenai penambahan sekitar 1.772 data pemilih.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjelaskan bahwa penambahan tersebut berasal dari berbagai kategori, mulai dari pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun, pemilih pindahan, hingga penyesuaian data lainnya yang telah melalui proses sinkronisasi.
Menurutnya, proses pemutakhiran data pemilih bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan upaya menjaga hak konstitusional setiap warga negara.















