“Tidak hanya itu, tersangka juga menarik barang dari toko tanpa dokumen resmi, kemudian menjualnya kembali secara pribadi. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa disetorkan ke perusahaan,” ungkap Kapolresta.
Praktik tersebut baru terungkap setelah pihak perusahaan melakukan verifikasi langsung ke sejumlah toko yang tercantum dalam faktur penjualan.
Dari hasil pengecekan, diketahui sebagian transaksi ternyata tidak pernah dilakukan, sedangkan transaksi lainnya tidak disertai laporan keuangan yang sah.
Akibat dugaan perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp86.306.695.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen hasil audit internal, puluhan faktur penjualan, rekap pengiriman barang, hingga dokumen kepegawaian milik tersangka.
“Kami berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolresta.
Atas dugaan tindakannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.















