PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap dugaan kasus pemalsuan dokumen perbankan yang dilakukan seorang oknum karyawan PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto. Dari aksi tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp523 juta dari dua nasabah.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan yang diduga merugikan nasabah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli forensik sebelum menetapkan satu orang tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan tersangka merupakan seorang perempuan berinisial N.H.S alias Dika (35), warga Banyumas, yang bekerja sebagai marketing di kantor cabang tersebut.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan ahli forensik. Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Pol Petrus, Selasa (30/6/2026).
Gunakan Formulir Lama untuk Buat Deposito Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah tidak lagi berlaku sejak Agustus 2025. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk membuat seolah-olah terjadi transaksi deposito atas nama nasabah.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan pejabat bank agar dokumen terlihat resmi dan meyakinkan korban.
Dengan modus tersebut, korban diyakinkan untuk menyerahkan dana dengan janji memperoleh bunga tinggi dari program deposito yang diklaim sebagai produk resmi bank.
Salah satu korban berinisial S mengaku sempat tergiur setelah dijanjikan keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan.
“Saya percaya karena dijelaskan seperti program resmi bank. Ternyata dokumennya palsu,” ungkap korban.
Terbongkar Setelah Keluarga Korban Curiga
Praktik tersebut mulai terungkap ketika keluarga korban meminta klarifikasi kepada pihak bank mengenai dokumen transaksi yang dimiliki.
Dari hasil pemeriksaan internal diketahui bahwa formulir yang digunakan sudah tidak berlaku dan bukan diperuntukkan bagi transaksi deposito.















