News  

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Foto: KPK
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat praktik pungutan ilegal yang menghasilkan aliran dana hingga ratusan miliar rupiah selama beberapa tahun terakhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah lembaganya melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026, ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah SK yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 dan sebelumnya Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, SMG selaku Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, JS sebagai Direktur Izin Tinggal, BGS dan TBS yang menjabat sebagai kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Selain itu, KPK juga menetapkan RAA yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, JSP selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta GST yang bertugas sebagai staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Seluruh tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka JSP, GST, dan RAA ditahan di Rutan Cabang ACLC KPK. Sementara SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berawal dari Pengembangan Kasus Kemnaker

KPK menjelaskan, perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025.

Selain itu, penyelidikan juga berangkat dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai ketidaksesuaian laporan transaksi keuangan milik 35 pegawai Kementerian Imipas.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga SK melakukan praktik pemerasan melalui JS dengan cara meminta bagian dari setiap proses pengurusan izin tinggal WNA. Selanjutnya, JS diduga menginstruksikan BGS dan TBS untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon sehingga setiap dokumen yang diproses memiliki tarif tertentu di luar ketentuan resmi.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow