BANYUMAS, MyInfo.ID – Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi menerima hibah aset barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI senilai lebih dari Rp3 miliar. Aset berupa lima bidang tanah dan bangunan di wilayah Banyumas itu diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Penyerahan aset dilakukan di Pendopo Museum dan Kampung Seni Borobudur, Kabupaten Magelang, Rabu (20/5/2026). Hibah tersebut diterima langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, hadir secara langsung dalam proses serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan negara tersebut.
KPK menyerahkan lima bidang tanah dan bangunan yang sebelumnya merupakan barang rampasan negara kepada Pemkab Banyumas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Melalui penetapan status penggunaan itu, aset negara kini resmi berada dalam pengelolaan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Mungki Hadipratikto berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran oleh pemerintah daerah.
“Kami berharap aset yang sudah dialihkan status penggunaannya ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Mungki dalam keterangannya dikutip, Kamis (21/5/2026).
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas dikabulkannya permohonan hibah aset yang telah diajukan sejak Desember 2025.















