News  

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Foto: KPK
banner 120x600

Dana Terkumpul Rp145,5 Miliar

KPK mengungkapkan, praktik tersebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026. Dana yang diperoleh diduga dikumpulkan melalui sejumlah rekening nominee dan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Uang hasil praktik tersebut kemudian didistribusikan setiap pekan, khususnya setiap hari Jumat, menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan aliran dana.

Menurut penyidik, terdapat istilah “malaikat” yang digunakan untuk menyebut pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas. Selain itu, terdapat pula kode lain yang mengambil istilah dari personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menggambarkan pembagian dana kepada pihak tertentu.

KPK juga menduga Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut.

Aset Senilai Rp17,5 Miliar Disita

Dalam proses penyidikan, KPK turut mengamankan berbagai barang bukti dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, sejumlah saldo rekening, mata uang asing, hingga aset berbentuk akun kripto.

KPK Dalami Dugaan TPPU

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka saat ini. Lembaga antirasuah tersebut masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun modus lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, KPK juga mendorong penguatan sistem pengawasan dan pelayanan yang terintegrasi antara kementerian dan lembaga terkait, khususnya di sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan, mengingat aktivitas serta keberadaan WNA di Indonesia memiliki keterkaitan yang erat dengan kedua sektor tersebut.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow