PURBALINGGA, MyInfo.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria asal Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 114,75 gram.
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli tertutup dan penyelidikan di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Kamis (16/4/2026).
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial YPM (34), seorang laki-laki yang beralamat sesuai KTP di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Tersangka yang diamankan adalah YPM (34) laki-laki, alamat sesuai KTP yaitu Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelas Wakapolres saat konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap tersangka menjalankan aksinya dengan sistem tempel, yakni menempatkan dan memindahkan paket sabu ke sejumlah lokasi atas perintah seseorang.
Setelah menjalankan tugas tersebut, tersangka mendapat bayaran sebesar Rp2 juta.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka diperintahkan oleh seseorang untuk menempatkan dan memindahkan paket sabu ke sejumlah titik. Kemudian setelahnya, tersangka mendapat imbalan sebesar Rp2 juta,” ujar Agus.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
“Untuk seseorang yang memerintah tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Purbalingga,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening.















