Rinciannya, satu paket dengan berat bruto 47,89 gram, satu paket seberat 52,57 gram, dan satu paket lainnya seberat 14,29 gram.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu dengan berat bruto 114,75 gram,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti aluminium foil, tisu putih, kotak kardus kecil, dua kartu SIM, sobekan kertas, tas plastik, tas pinggang hitam, hingga jaket hitam.
Wakapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Sesuai dengan pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar,” tegasnya.
Polres Purbalingga juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
Wakapolres meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat memberikan informasi kepada kepolisian terdekat untuk dilakukan tindakan tegas dan terukur agar Kabupaten Purbalingga bisa terbebas dari narkoba,” pesannya.















