JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah memastikan YouTube resmi menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital yang kini mulai diberlakukan.
Langkah tersebut menyusul komitmen Google untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan langsung surat kepatuhan dari pihak Google kepada pemerintah.
“Pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung secara resmi,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (22/04/2026).
Ia menegaskan, perubahan kebijakan sudah mulai terlihat di platform, termasuk penegasan batas usia pengguna.
“Kalau hari ini diperiksa sudah disebutkan bahwa di bawah 16 tahun. Jadi sudah firm bahwa tidak boleh di 16 tahun ke bawah,” tegasnya.
Tak hanya pembatasan usia, YouTube juga berencana menonaktifkan akun milik anak secara bertahap serta menghentikan iklan yang menyasar anak dan remaja.
“YouTube juga sudah memberikan rencana untuk deaktivasi akun-akun dan juga akan mengeliminir ke depannya iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja,” kata Meutya.
Pemerintah menegaskan implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses berjalan efektif.
“Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau ada yang sudah terdampak dan ada yang belum, itu memang karena prosesnya berjalan,” ujarnya.















