Dengan langkah ini, pemerintah mencatat sudah ada tujuh platform global yang menyatakan patuh terhadap aturan, di antaranya X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, serta Bigo Live.
Sementara satu platform lain, Roblox, masih dalam tahap komunikasi dengan pemerintah.
“Kami melihat delapan platform ini sebagai role model. Jika mau, pasti bisa,” tegas Meutya.
Pemerintah juga meminta seluruh platform digital untuk menyerahkan laporan evaluasi mandiri (self assessment) dalam waktu tiga bulan sejak aturan diberlakukan.
“Kami mengingatkan agar seluruh platform memberikan self assessment dalam waktu tiga bulan yang akan berakhir di bulan Juni,” ujar Meutya.
Perwakilan YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti regulasi Indonesia dan memperkuat perlindungan pengguna muda.
“Kami sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendukung pelindungan untuk anak dan remaja di Indonesia,” ujarnya.
“Sudah memberikan rencana untuk deaktivasi akun-akun dan juga akan mengeliminir ke depannya iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja,” ujar Danny Ardianto.
Seiring penerapan aturan ini, pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi kehilangan akses akun dalam masa transisi beberapa bulan ke depan. Namun, data dan konten tetap tersimpan dan dapat diakses kembali setelah memenuhi batas usia.
Sebagai langkah antisipasi, pengguna disarankan mengamankan data melalui layanan ekspor seperti Google Takeout atau menghapus konten yang tidak diperlukan.















