JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah mempercepat langkah menuju ketahanan pangan nasional lewat tiga regulasi strategis yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini tak sekadar administratif, tetapi dirancang sebagai fondasi konkret menuju kemandirian pangan Indonesia di tengah tantangan global.
Langkah tersebut menandai fokus baru pemerintah dalam membenahi sektor pangan dari hulu hingga hilir mulai dari produksi, distribusi, hingga penguatan cadangan nasional.
Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 yang menitikberatkan pada percepatan pembangunan infrastruktur pascapanen. Fokus ini dinilai krusial untuk menekan kehilangan hasil panen sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi pangan.
Dalam beleid tersebut ditegaskan:
“Percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen, perlu dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan,” disebutkan dalam Perpres 14/2026 yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara dikutip, Jumat (17/4/2026).
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin mengurangi ketergantungan pada sewa gudang serta memastikan fasilitas penyimpanan dan pengolahan hasil panen tersedia merata di berbagai daerah.
Lebih jauh, Perpres ini juga menjadi bagian dari strategi besar mendukung visi swasembada pangan nasional.
“Dalam upaya mewujudkan Asta Cita kedua yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan melalui penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, mengurangi ketergantungan sewa gudang, dan pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia, serta dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia,” disebutkan dalam peraturan ini.
Selain infrastruktur, pemerintah juga memperkuat tata kelola sektor pertanian melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026.
Instruksi ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam mempercepat swasembada pangan. Sejumlah pejabat kunci seperti Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, hingga pengelola BUMN dan Danantara mendapat mandat langsung.













