News  

3 Jurus Baru Presiden Prabowo Perkuat Ketahanan Pangan

Ilustrasi Petani Padi di Sawah. Foto: Pixabay

Dalam instruksinya disebutkan:

“Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan,” disebutkan dalam Inpres.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong penyelesaian berbagai hambatan struktural di sektor pangan, mulai dari distribusi, aksesibilitas, hingga pola konsumsi masyarakat.

Instruksi khusus juga diberikan kepada Mentan, Menkeu, Kepala BP BUMN, dan Kepala BP Danantara untuk mengoptimalkan peran BUMN pangan seperti Perum BULOG dan perusahaan agroindustri lainnya guna mempercepat pencapaian target nasional.

“Memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, yang meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, dan badan usaha milik negara lainnya dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” salah satu instruksi yang ditujukan pada Mentan.

Regulasi ketiga adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang secara spesifik menyoroti tentang pengadaan dan pengelolaan komoditas jagung dalam negeri sebagai bagian penting ketahanan pangan.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memperkuat cadangan jagung pemerintah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengelolaan yang lebih terstruktur.

Dalam aturan tersebut ditegaskan:

“Dalam rangka mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani,” disebutkan dalam Inpres 3/2026.

Instruksi ini melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian hingga aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, menunjukkan bahwa sektor pangan kini menjadi agenda prioritas nasional yang bersifat lintas sektor.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow