News  

Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Purwokerto Selatan, Ribuan Pil Disita

Dari kasus ini, ribuan butir obat daftar G berhasil diamankan, mengindikasikan adanya pola distribusi yang terorganisir. Foto: Polresta Banyumas

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Pengungkapan jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Purwokerto Selatan menjadi sorotan setelah Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pelaku dalam satu rangkaian operasi cepat. Dari kasus ini, ribuan butir obat daftar G berhasil diamankan, mengindikasikan adanya pola distribusi yang terorganisir.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka MDD (36), warga Purwokerto Selatan, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Karangklesem. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 150 butir obat daftar G yang disimpan dalam dompet merah, serta uang tunai Rp597 ribu yang diduga hasil transaksi ilegal.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal mengarah pada satu nama yang diduga sebagai pemasok utama.

“Dari pengembangan kasus pertama, kami memperoleh informasi adanya pemasok utama. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikutnya,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 16.30 WIB atau selang satu setengah jam, polisi kembali melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di wilayah Karangpucung. Di lokasi ini, petugas mengamankan JCB alias Jeni (32), yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Dari tangan JCB, polisi menyita 4.579 butir obat terlarang berbagai jenis, termasuk trihexyphenidyl dan pil daftar G lainnya. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1 juta serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow