MyInfo.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan gaji ke-13 ASN 2026 melalui PP 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi kepastian bagi jutaan ASN, termasuk pensiunan PNS, terkait pencairan hak tahunan yang selalu dinantikan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, jadwal gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada Juni 2026, setelah sebelumnya pemerintah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri.
Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 dan Sumber Anggaran
Mengacu pada PP 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 ASN 2026 dilakukan secara bertahap melalui sistem keuangan negara yang terintegrasi.
Anggaran untuk pembayaran ini bersumber dari APBN 2026, sehingga menjamin ketersediaan dana bagi seluruh penerima.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar gaji PNS, tetapi juga mencakup berbagai kelompok aparatur negara lainnya.
Daftar Penerima Gaji ke-13 ASN 2026
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 ASN 2026 diberikan kepada:
- ASN (termasuk gaji PNS dan PPPK 2026)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Selain itu, penerima pensiun dan tunjangan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 ASN 2026 dihitung dari beberapa komponen penghasilan, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Untuk ASN daerah, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dapat diberikan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.













