Dalam pemeriksaan, JCB mengakui telah mendistribusikan obat-obatan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk MDD dan pembeli lainnya.
Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya sistem distribusi yang terorganisir, mulai dari pemasok hingga pengedar tingkat bawah.
“Tersangka perempuan ini berperan sebagai pemasok. Sementara tersangka pertama berperan sebagai pengedar di tingkat bawah. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terstruktur. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian,” ungkapnya.
Polisi kini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Selain penindakan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Peredaran obat terlarang dinilai dapat merusak generasi muda jika tidak segera ditangani bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan kepedulian dengan lingkungan sekitar. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing masing,” pungkasnya.













