SEMARANG, MyInfo.ID – Upaya pemberantasan kejahatan energi kembali ditegaskan Polda Jawa Tengah. Kali ini, aparat berhasil membongkar praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah dan mengamankan tiga tersangka yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap hingga akhirnya mengarah pada tiga lokasi berbeda.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktifitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (14/4/2026).
Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani, Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Blora. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka berinisial S (50).
Pengembangan kasus berlanjut pada 6 April 2026. Petugas kembali menemukan aktivitas serupa di wilayah RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang. Dua tersangka lain, B (34) dan K (51), turut diamankan.
“Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,” lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus yang cukup sistematis. Mereka memanfaatkan celah regulasi untuk menyamarkan kegiatan ilegal agar terlihat seperti pengelolaan sumur masyarakat yang sah.













