News  

Respons Situasi Timur Tengah, Kemenhaj Sepakati 10 Langkah Mitigasi Umrah 2026

Pemerintah memperkuat langkah mitigasi perjalanan umrah di tengah dinamika keamanan kawasan Timur Tengah. Foto: Kemenhaj

JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah memperkuat langkah mitigasi perjalanan umrah di tengah dinamika keamanan kawasan Timur Tengah. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menggelar rapat bersama para pemangku kepentingan guna menyusun langkah terpadu demi menjamin keselamatan dan kepastian layanan bagi jemaah.

Pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Selasa (3/3/2026), melibatkan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Forum ini difokuskan pada pemantauan perkembangan situasi sekaligus penyusunan skema mitigasi risiko agar perjalanan ibadah tetap mengedepankan aspek perlindungan jemaah.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa pendekatan pemerintah mengutamakan keselamatan di atas seluruh pertimbangan lainnya.

“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Dan ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Puji Raharjo.

Sebelumnya, Kemenhaj telah mengimbau calon jemaah yang belum berangkat untuk menunda perjalanan hingga kondisi dinilai lebih kondusif.

Sepakati 10 Langkah Strategis

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama sebagai respons atas situasi yang berkembang:

  1. Pembentukan Pusat Koordinasi Terpadu antara Kemenhaj, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perusahaan penerbangan, serta PPIU.
  2. Komitmen pertukaran dan pembaruan data secara berkala antarinstansi.
  3. Imbauan Kementerian Luar Negeri kepada PPIU untuk mempertimbangkan penundaan keberangkatan hingga kondisi wilayah udara menuju dan dari Arab Saudi dinilai aman.
  4. Komitmen Kementerian Perhubungan memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi maskapai yang membutuhkan.
  5. Kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi jemaah yang visanya telah terbit.
  6. Maskapai penerbangan berkomitmen memberikan kebijakan refund, reschedule, dan re-route tanpa biaya tambahan, termasuk dukungan akomodasi dan konsumsi sesuai kebijakan masing-masing.
  7. Maskapai utama mengupayakan transfer penumpang serta penambahan penerbangan untuk mengangkut jemaah yang tertahan di Jeddah dan Madinah.
  8. PPIU yang tetap memberangkatkan jemaah karena terikat kontrak wajib menjamin keselamatan hingga kembali ke Tanah Air serta memberikan edukasi terkait kondisi terkini.
  9. PPIU yang belum terikat kontrak diimbau menunda keberangkatan, dan tetap wajib memberikan edukasi jika perjalanan dilanjutkan.
  10. Kemenhaj akan mengomunikasikan skema kompensasi atau refund visa, akomodasi, konsumsi, serta transportasi darat bagi calon jemaah yang gagal berangkat akibat pembatasan penerbangan di sejumlah negara transit.

Melalui pembentukan pusat koordinasi dan kesepakatan teknis lintas kementerian serta maskapai, pemerintah memastikan langkah antisipatif berjalan terintegrasi. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kepastian layanan bagi jemaah umrah Indonesia di tengah ketidakpastian situasi kawasan.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow