Banyumas dipilih sebagai salah satu daerah piloting karena dinilai memiliki kesiapan pemerintah daerah dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program.
“Kalau pemilihan lokasi itu berdasarkan kesiapan dari daerah dan juga kesiapan infrastruktur, kesiapan juga pemerintah daerahnya,” jelasnya.
Dalam sistem tersebut, masyarakat dapat mengajukan diri secara mandiri sebagai calon penerima manfaat. Data yang masuk kemudian akan diverifikasi dan diperiksa dengan berbagai sumber data yang telah terintegrasi.
Pengajuan tersebut, kata Prasetya, memungkinkan masyarakat tercatat dalam sistem perlindungan sosial. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi, termasuk verifikasi wajah dengan persetujuan masyarakat.
“Ada verifikasi wajah, masyarakat memberikan consent untuk dirinya bisa dilihat apakah yang bersangkutan itu berhak mendapatkan bantuan atau tidak,” tuturnya.
Verifikasi dan integrasi data tersebut nantinya memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran lebih komprehensif mengenai kondisi calon penerima manfaat. Di antaranya terkait status sebagai aparatur sipil negara (ASN), kepemilikan sertifikat tanah, maupun kendaraan bermotor.
Sistem digitalisasi perlindungan sosial tersebut terintegrasi dengan sejumlah lembaga, antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Ketenagakerjaan, Samsat Polri, PLN, ATR/BPN, dan Kementerian Dalam Negeri.















