Uji coba digitalisasi perlindungan sosial tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah memperluas transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial. Program ini saat ini diperluas ke 43 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Banyumas.
Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Prasetya mengatakan, digitalisasi perlindungan sosial dilakukan untuk memperbaiki sistem penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan bantuan sosial itu dapat disalurkan lebih tepat sasaran, cepat, transparan, akuntabel dan didukung data yang akurat,” ujar Prasetya.
Menurut dia, pelaksanaan piloting di Banyumas merupakan bagian dari perluasan uji coba yang sebelumnya dilakukan di Banyuwangi. Pemerintah ingin memperoleh gambaran penerapan sistem di daerah dengan karakteristik yang berbeda sebelum diterapkan secara nasional.
“Perluasan ini merupakan kelanjutan dari uji coba yang dilaksanakan tahun kemarin di Banyuwangi. Pemerintah ingin memastikan bahwa sistem ini bisa berjalan dengan baik di berbagai karakteristik daerah dan memperoleh masukan sebelum sistem ini akan diterapkan secara nasional,” katanya.
Prasetya menjelaskan, digitalisasi bantuan sosial ditargetkan mulai diterapkan pada 2027. Saat ini pemerintah masih berkonsentrasi pada tahapan uji coba sekaligus menyiapkan infrastruktur pendukung.
“Jadi untuk jadwal uji coba ini telah dimulai sejak Juli dan Agustus ini,” ujarnya.















