Setelah berhasil menjalin komunikasi, pelaku secara perlahan membangun kepercayaan korban hingga hubungan terasa semakin dekat dan personal. Pada tahap berikutnya, korban mulai diarahkan untuk berinvestasi pada platform yang dikendalikan jaringan pelaku.
Untuk memperkuat skenario tersebut, para tersangka menggunakan identitas palsu lengkap dengan foto dan video yang dirancang untuk meyakinkan korban.
Polisi bahkan menemukan adanya seorang perempuan berinisial F yang memiliki tugas khusus sebagai model dalam operasi penipuan tersebut.
Perempuan itu bertugas menyediakan foto-foto persuasif serta melakukan panggilan video secara langsung guna memperkuat kepercayaan korban sebelum mereka menyetorkan dana ke platform investasi palsu.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis terhadap para tersangka yang berperan sebagai marketing, asisten marketing, model, hingga leader jaringan.
Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka yang diduga menyediakan sarana dan tempat operasional jaringan tersebut juga dikenakan ketentuan pidana tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang terus berkembang dan memanfaatkan teknologi digital untuk menjaring korban.
Menurutnya, masyarakat harus semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan investasi maupun hubungan pertemanan di dunia maya.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mereka mulai menunjukkan gelagat mengarahkan percakapan pada investasi, trading crypto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar. Di era digital ini, kewaspadaan tinggi dan literasi digital yang matang adalah benteng utama agar kita tidak menjadi korban kejahatan siber,” pungkas Kombes Pol Artanto.
Polda Jawa Tengah memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan sindikat internasional tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan korban yang telah dirugikan.















