Menurutnya, seluruh adegan yang diperagakan bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan di lokasi kejadian.
Ia menjelaskan, rekonstruksi dilakukan agar penyidik, jaksa, maupun pihak terkait memiliki pemahaman yang sama mengenai urutan kejadian. Dengan demikian, gambaran peristiwa pidana dapat terlihat secara utuh dan menjadi bagian dari penguatan alat bukti dalam berkas perkara.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di sebuah kebun di wilayah Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada Kamis (11/6/2026).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan SW (50), seorang wiraswasta asal Desa Sangkananyu, sebagai tersangka.
Sementara itu, korban diketahui bernama Sungkowo (57), yang merupakan perangkat desa dengan jabatan kepala dusun di Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara. Hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.















