News  

Polda Jateng Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu Sistem Tempel

Peredaran Narkotika Jenis Sabu. Foto: Polda Jateng
banner 120x600

SEMARANG, MyInfo.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “alamat web” atau sistem tempel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (4/7/2026), polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar sabu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Sementara seorang yang diduga menjadi pengendali jaringan masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Senin (6/7/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap kedua tersangka sekitar pukul 23.05 WIB di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak.

Dari hasil pemeriksaan awal, YAP mengaku datang ke lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram. Pengakuan tersebut kemudian membawa penyidik mengembangkan kasus ke sejumlah titik penyimpanan narkotika yang disebut sebagai alamat web.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram, dan saat dilakukan interogasi petugas mendapatkan informasi masih terdapat sejumlah titik lokasi penyimpanan atau alamat web narkotika,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.

Petugas kemudian menemukan satu paket sabu di dekat dinding toko. Saat menggeledah tas selempang milik tersangka, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.

Pengembangan berlanjut ke dua lokasi lain di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Polisi menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, serta satu paket lainnya di Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol.

“Pengembangan kasus terus dilakukan dengan menelusuri titik-titik lokasi lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Dari hasil pencarian, petugas kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket sabu di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo,” tambahnya.

Secara keseluruhan, penyidik menyita lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, alat isap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam peredaran narkotika.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow