Dari hasil pemeriksaan, YAP mengaku diperintah seseorang berinisial P yang kini berstatus DPO untuk mengambil sabu, membaginya menjadi paket-paket kecil, lalu meletakkannya di sejumlah lokasi sesuai instruksi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yoris mengaku diperintah oleh seorang berinisial P (DPO) untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai instruksi. Atas pekerjaannya tersebut, tersangka YAP menerima upah sebesar Rp1.000.000 setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu. Tersangka juga mengakui telah empat kali menjalankan aktivitas tersebut,” terang Dir Narkoba.
Sementara itu, tersangka KUS mengaku hanya diajak oleh YAP untuk mengambil sabu dengan iming-iming bisa mengonsumsinya secara gratis di tempat kos YAP.
Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, jaringan narkotika kini semakin sering menggunakan sistem tempel atau alamat web untuk menghindari transaksi secara langsung antara penjual dan pembeli.
“Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” tegas Kombes Pol. Artanto.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus mengembangkan jaringan yang diduga masih melibatkan pelaku lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.















