Data Biometrik Diklaim Tidak Disimpan
Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait privasi, Kementerian Komdigi memastikan data biometrik pengguna tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah.
Verifikasi wajah hanya digunakan sebagai sarana pencocokan identitas dengan data kependudukan yang dimiliki Dukcapil.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” ungkap Edwin.
Pemerintah juga menyebut sistem yang digunakan telah memenuhi standar keamanan internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah pemalsuan identitas digital.
Pelanggan Lama Diimbau Registrasi Ulang Sukarela
Selain berlaku bagi pelanggan baru, pemerintah juga mengimbau pelanggan lama yang sebelumnya mendaftarkan nomor menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
Melalui mekanisme tersebut, pelanggan dapat mengetahui jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang diduga didaftarkan tanpa izin.
“Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah,” ujarnya.
Edwin menegaskan kebijakan ini bukan sekadar perubahan prosedur registrasi kartu SIM, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi kepercayaan dalam ekonomi digital Indonesia.
“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.















