News  

Motor Diparkir Tanpa Kunci Stang, Aksi Curanmor di Sokaraja Banyumas Berhasil Diungkap Polisi

Ilustrasi Pelaku Pencurian Motor. Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI
banner 120x600

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2020 milik korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp17 juta.

Selain mengamankan kendaraan, polisi juga menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku, yakni ARP (26), warga Kecamatan Kembaran, dan IS (27), warga Kecamatan Sokaraja.

Kapolresta menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi cepat antara Polsek Sokaraja, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memarkir di tempat yang aman dan mudah diawasi,” pungkasnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow