Untuk merealisasikan rencana tersebut, IF diduga menjanjikan imbalan sebesar Rp250 juta kepada para pelaku yang bersedia menjalankan aksi pembunuhan.
“Motifnya adalah kombinasi antara ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka utama menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku lain untuk menjalankan aksi tersebut,” jelas Kapolresta.
Dalam aksinya, korban diduga dipukul menggunakan balok kayu sebelum lehernya dijerat memakai kabel listrik hingga meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke wilayah Banten. Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama setelah tim URC Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seluruh tersangka pada 28 Juni 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu, kabel listrik yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, rekaman CCTV, kendaraan, serta berbagai barang pribadi milik para tersangka.
Kapolresta Banyumas menegaskan penyidik akan menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan terbuka.
“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan secara terencana,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.















