PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pria lanjut usia di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan istri korban sebagai otak pelaku dengan motif menguasai harta sekaligus menjalin hubungan asmara dengan pria lain.
Korban diketahui berinisial EMS (67), warga Purwokerto Timur, yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi dan langsung ditangani Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa tersebut diduga bukan pembunuhan biasa, melainkan telah dirancang jauh hari sebelumnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan penyidik menemukan adanya pembagian peran di antara para pelaku sebelum aksi dilakukan.
“Para pelaku memiliki peran masing masing dan telah merancang tindakan ini sebelumnya. Ini bukan tindak spontan, melainkan pembunuhan berencana,” tegas Kombes Pol Petrus dalam keterangnnya, Rabu (1/7/2026).
Selain IF yang merupakan istri korban, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni AR alias BP (50), JN alias AR (43), dan RS (29). Ketiganya berasal dari wilayah Banten dan diduga berperan sebagai eksekutor maupun pihak yang membantu pelaksanaan pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari hubungan antara IF dan AR yang terjalin setelah keduanya berkenalan melalui media sosial TikTok sejak Agustus 2025. Hubungan tersebut kemudian berkembang menjadi hubungan pribadi hingga muncul rencana menghabisi korban.
Polisi menduga motif utama pembunuhan adalah keinginan IF untuk menguasai harta milik suaminya sekaligus menikah dengan AR.















