Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan penerapan standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di seluruh destinasi wisata.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pengawasan secara berkala terhadap operasional destinasi agar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Penyediaan area istirahat bagi pengemudi dan operator transportasi wisata juga menjadi perhatian untuk menjaga keselamatan selama perjalanan.
Sementara itu, pengelola destinasi wisata diminta menerapkan SOP, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta standar usaha pariwisata secara disiplin. Pemeriksaan kelayakan dan perawatan fasilitas harus dilakukan secara rutin, terutama pada wahana yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Pengelola juga diimbau menghitung kapasitas kunjungan secara cermat guna menghindari kepadatan berlebih yang dapat mengurangi kenyamanan maupun meningkatkan risiko kecelakaan.
Di sisi lain, wisatawan juga diminta lebih proaktif mencari informasi terkait kondisi destinasi yang akan dikunjungi, termasuk memahami potensi risiko dari aktivitas wisata yang dipilih.
“Saya berharap surat edaran ini dapat menjadi rujukan operasional bagi seluruh daerah sehingga kesiapan destinasi wisata dapat terjaga secara optimal. Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisata merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pelaku usaha pariwisata, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari wisatawan. Dengan demikian, momentum libur sekolah dapat berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” ujar Menpar.















