News  

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada KPU RI dan Polri melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan. Foto: KPU
banner 120x600

Seluruh aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, menyebut aset yang diterima memiliki nilai simbolis karena menjadi bukti nyata dampak korupsi terhadap negara.

KPU berencana memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut sebagai museum perjalanan pemilu Indonesia sekaligus pusat edukasi demokrasi bagi masyarakat.

“Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama pada 1955 hingga saat ini, yang sudah berlangsung 13 kali,” ujar Aliyusron.

Museum tersebut diharapkan menjadi ruang pembelajaran mengenai sejarah demokrasi Indonesia sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas, transparansi, dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Aliyusron juga mengapresiasi langkah KPK yang terus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Semoga penyerahan ini menjadi momentum bagi kita, untuk terus meningkatkan kolaborasi antarlembaga demi terwujudnya demokrasi lebih baik menuju Indonesia Emas 2045,” ucapnya.

Penyerahan aset kepada KPU dan Polri menjadi bagian dari penguatan strategi asset recovery yang kini menjadi salah satu fokus KPK dalam pemberantasan korupsi.

Melalui pendekatan tersebut, aset yang sebelumnya diperoleh dari praktik korupsi diharapkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pemanfaatan yang transparan, akuntabel, dan produktif.

KPK menegaskan akan terus memperluas pemanfaatan aset rampasan negara pada masa mendatang sekaligus melakukan pengawasan berkala agar seluruh aset yang telah dialihkan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk mendukung pelayanan publik dan operasional negara.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow