“Pertengkaran dipicu adanya persoalan pribadi, termasuk tindakan pelaku yang menggadaikan kendaraan milik korban tanpa izin. Situasi memanas setelah korban melontarkan kata kata kasar yang kemudian memicu emosi pelaku”, terangnya.
Kondisi korban setelah kejadian turut disampaikan oleh salah satu saksi berinisial EI. Ia melihat langsung dampak kekerasan yang dialami korban.
“Korban terlihat mengalami lebam di bagian wajah dan tampak syok. Kami menyarankan agar segera melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pelipis dan pipi kiri, serta merasakan nyeri di area mata. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis, terlebih karena peristiwa terjadi saat dirinya sedang mengandung.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya foto luka korban, hasil visum et repertum, serta salinan buku nikah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, guna mencegah dampak yang lebih serius bagi korban.















