News  

Pria 22 Tahun Ditahan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Purwokerto

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Foto: Pxhere
banner 120x600

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas. Polisi memeriksa saksi dan tersangka serta mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain invoice penginapan atas nama tersangka dan pakaian yang dikenakan korban.

Penyidik juga memperoleh hasil pemeriksaan psikologi dari RSUD Margono Soekarjo serta hasil visum et repertum dari RSUD Bumiayu.

Kapolresta Banyumas menegaskan penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.

“Tersangka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik selanjutnya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga proses perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya,” terang Kombes Pol Petrus Silalahi.

Dalam perkara dugaan kekerasan seksual di Purwokerto tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses hukum masih berlangsung dan penyidik melanjutkan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow