Kondisi tersebut, kata dia, membuat koordinasi antarinstansi menjadi tantangan tersendiri. Meski demikian, sinergi lintas kementerian dan lembaga harus terus diperkuat agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.
“Kami paham tugas Menteri Koperasi bukan hanya mengawasi koperasi, tetapi juga harus berkoordinasi dengan berbagai instansi yang terlibat. Ini memang tidak mudah. Karena itu kami terus mendorong agar pelaksanaannya semakin baik,” katanya.
Selain menyoroti rekrutmen, DPR juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang akan mengelola koperasi. Hal itu disampaikan seiring persetujuan Komisi VI DPR RI terhadap usulan tambahan anggaran Kementerian Koperasi untuk Tahun Anggaran 2027.
Menurut Adisatrya, tambahan anggaran tersebut harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola koperasi, termasuk program pendampingan dan peningkatan kapasitas pengelola di tingkat desa.
“Tambahan anggaran yang disetujui harus bisa digunakan untuk memperbaiki kualitas program, termasuk tata kelola SDM dan pendampingan koperasi di lapangan. Jangan sampai koperasi dibangun besar-besaran tetapi tidak memiliki pengelola yang siap,” ujarnya.
Ia berharap evaluasi terhadap proses rekrutmen dapat segera dilakukan sehingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih benar-benar mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, bukan sekadar program pembangunan yang berorientasi pada pembentukan kelembagaan semata.
Dengan pengelolaan yang melibatkan masyarakat lokal dan didukung sumber daya manusia yang kompeten, koperasi diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat kemandirian masyarakat di tingkat akar rumput.















