JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah telah menetapkan libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang akan berlangsung pada Selasa, 16 Juni 2026. Momen pergantian tahun dalam kalender Hijriah ini menjadi salah satu hari besar keagamaan yang diperingati umat Muslim di seluruh Indonesia.
Penetapan jadwal tersebut mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang telah ditandatangani pada 19 September 2025. Keputusan bersama tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan ketentuan dalam SKB 3 Menteri, peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah ditetapkan jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026 dan menjadi salah satu libur nasional yang berlaku secara resmi di Indonesia.
Dengan adanya hari libur tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan waktu untuk mengikuti berbagai kegiatan keagamaan, menghadiri pengajian, atau melakukan refleksi diri menyambut pergantian tahun dalam kalender Islam.
Karena libur nasional Tahun Baru Islam berlangsung pada hari Selasa, sebagian masyarakat juga berpeluang mengambil cuti pribadi pada Senin, 15 Juni 2026. Langkah ini dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan waktu istirahat yang lebih panjang, meskipun tidak termasuk dalam ketentuan cuti bersama pemerintah.















