Menurutnya, angka UCJ Banyumas yang baru berada di kisaran 37 persen masih jauh dari target sekitar 47 persen.
“Artinya masih ada sekitar 4.000 pekerja informal yang masih belum terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,’’ jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian seluruh elemen pemerintah.
“Hal ini merupakan PR bersama untuk membentuk komitmen kepedulian dan empati agar mereka-mereka yang masih mengalami nasib yang belum terlindung ini bisa mendapatkan pelindungan,’’ ujarnya.
Wahyu menjelaskan, ASN nantinya dapat mengusulkan pekerja rentan melalui penanggung jawab atau Person In Charge (PIC) di masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Selanjutnya, proses pendaftaran dilakukan melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat pelindungannya sendiri ada jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),’’ ucapnya.
Ia menambahkan, konsep program Salin Aslimas dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak.
Skemanya dimulai dari ASN yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang diusulkan.
Dengan mekanisme tersebut, pekerja dan keluarganya dapat memperoleh perlindungan tanpa harus menanggung biaya iuran secara mandiri.
“Untuk capaian progress per 21 Juni 2026, total usulan pekerja sebanyak 2.567 dan telah aktif sebanyak 1.065,’’ ucapnya.
Program Salin Aslimas resmi diluncurkan Pemerintah Kabupaten Banyumas pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026.
Program ini dirancang sebagai inovasi daerah untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang selama ini belum terakomodasi.
Melalui pendekatan gotong royong, Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan demi meningkatkan kesejahteraan dan keamanan ekonomi keluarga mereka.















