Dampak judi online tidak hanya terlihat dari aktivitas di ruang digital. Pengalaman masyarakat menunjukkan kerugiannya dapat menjalar ke aset, pekerjaan, keluarga hingga persoalan hukum.
RD, 31 tahun, mengaku kehilangan tabungan dan aset setelah terjerat judi online. Ia bahkan menggadaikan mobil milik mertuanya dan mengalami kebangkrutan usaha hingga menghadapi persoalan hukum akibat penggelapan.
“Yang habis-habisan bukan hanya harta, tapi keluarga saya, itu yang saya sesali,” ungkap RD.
Pengalaman lain disampaikan AN, 40 tahun. Ia mengaku pernah memperoleh sekitar Rp3 juta dari modal Rp500.000. Kemenangan tersebut justru membuatnya terus bermain hingga akhirnya terlilit utang dan terjerat tindak kriminal.
Ia juga menyesal karena pernah memilih berjudi dibanding menghadiri wisuda 18 juz anaknya di Lampung.
“Saat anak saya wisuda 18 juz di Lampung itu saya enggak datang. Padahal kalau niat berangkat, uangnya ada. Tapi saat itu saya pilih buat judi online,” ujarnya.
Pemerintah juga mencatat 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024. Nilai depositnya mencapai sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Kelompok anak turut menjadi perhatian. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Meutya menegaskan pemerintah ingin mengubah ukuran keberhasilan pemberantasan judi online. Bukan sekadar menghitung jumlah konten yang berhasil dihapus, tetapi melihat apakah rantai perjudian benar-benar terputus.
Paparan harus dicegah agar tidak berubah menjadi akses. Akses tidak boleh berkembang menjadi transaksi, sementara transaksi harus dicegah agar tidak berujung pada kerugian masyarakat.
“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” kata Meutya.
Komdigi akan melanjutkan pengawasan ruang digital, meningkatkan kepatuhan platform, memperkuat literasi masyarakat, serta berkoordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum.
“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun. Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judi online,” tegas Meutya.













