News  

Bukan Sekadar Blokir Situs, Komdigi Kini Bidik Rantai Bisnis Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto: Kemkomdigi
banner 120x600

JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah mengubah pendekatan dalam memberantas judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak lagi hanya mengandalkan pemblokiran situs dan penghapusan konten, tetapi mulai membidik seluruh rantai yang membuat bisnis perjudian tetap berjalan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan rantai tersebut mencakup paparan konten, akses pengguna, transaksi hingga aliran dana. Perubahan modus pelaku membuat pemberantasan judi online harus dilakukan lintas sektor.

“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Kamis (08/10/2026).

Skala penanganan judi online terlihat dari jumlah konten yang ditindak pemerintah. Sepanjang 2025, Komdigi menangani 2.087.109 konten perjudian.

Sebanyak 1.809.358 konten di antaranya berasal dari situs dan alamat IP. Sisanya tersebar di berbagai layanan digital, termasuk layanan berbagi berkas, Meta, Google dan YouTube, X, Telegram, serta TikTok.

Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi juga mencatat telah menangani 5,15 juta konten negatif. Sebanyak 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian.

Namun, bagi pemerintah, besarnya jumlah konten yang diturunkan belum cukup untuk mengukur keberhasilan pemberantasan.

“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata Meutya.

Komdigi menilai pemblokiran satu situs tidak otomatis mematikan jaringan perjudian. Pelaku dapat kembali menggunakan situs, akun, platform, atau kanal digital lain untuk menjangkau pengguna.

Karena itu, pemerintah juga memperkuat tanggung jawab penyelenggara platform melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Pada Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.

Strategi serupa sebelumnya juga diterapkan dengan memperkuat kerja sama Komdigi, OJK, perbankan, dan aparat penegak hukum untuk memutus aliran dana.

“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” ujar Meutya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow